BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya. Apa saja jenis operasi mata yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik.
Katarak sendiri merupakan penyakit degeneratif yang menjadi penyebab kebutaan nomor satu di dunia. Penyebab katarak adalah proses penuaan atau trauma yang menyebabkan adanya perubahan jaringan di dalam mata.
Jenis Operasi Mata yang Ditanggung BPJS
Jenis operasi mata yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah operasi katarak. BPJS Kesehatan menjamin pelayanan operasi katarak berdasarkan indikasi medis dan sesuai dengan standar pelayanan.
Penjaminan pelayanan operasi katarak diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menderita penyakit katarak dengan indikasi medis berupa:
penurunan tajam penglihatan dengan visus kurang dari 6/18;
ditemukan adanya kondisi lain, seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, diskolasi lensa, dan anisometropia;
visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut;
katarak traumatika dan komplikata; dan
katarak pada bayi dan anak.
Pelayanan operasi katarak yang dimaksud dilakukan melalui tindakan:
Phacoemulsification
Small Incision Cataract Surgery (SICS)
Extra Capsular Cataract Extraction (ECCE), atau
Intra Capsular Cataract Extraction (ICCE).
“https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230504112606-83-945132/jenis-operasi-mata-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan.”